REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, terus mengejar Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di wilayah NTB. Bahkan, diduga banyak WNA yang berada di destinasi wisata seperti Gili Trawangan melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebab, hingga saat ini, imigrasi telah melakukan pendeportasian kepada empat WNA.
“Pelanggaran keimigrasian banyak di Gili Trawangan,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, Agung Wibowo kepada wartawan di Kota Mataram, Jumat (9/10).
Ia menuturkan, proses pendeportasian dilakukan kepada empat orang WNA kurun waktu satu bulan terakhir, yaitu dua orang warga negara Swedia, satu orang asal Malaysia dan satu orang asal Australia. Dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal. “Kita menjaga pintu agar masyarakat asing mempunyai izin tinggal yang sesuai,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, berdasarkan data yang ada, jumlah WNA yang berada di NTB, khususnya di Lombok Barat mencapai 5000 orang. Baik yang memiliki tujuan untuk melancong ataupun untuk bekerja.
Agung menambahkan bagi masyarakat NTB yang akan bekerja di luar negeri diupayakan menempuh jalur-jalur sesuai prosedur. Sebab, jika diketahui masuk ke negara orang tidak sesuai prosedur maka sanksi yang akan diterima lebih berat.