REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Masyarakat di sejumlah daerah, salah satunya Malang Raya mulai bergerakan menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan draf revisi undang-undang yang diajukan sejumlah anggota DPR sebagai upaya untuk melumpuhkan KPK.
"Jelas ini ada upaya untuk melemahkan KPK, seperti akan dibubarkan 12 tahun ke depan, akan diawasi dewan ekskutif, hanya boleh menangani Rp 50 miliar ke atas, hanya penyelidikan tidak boleh penuntutan," kata Zainudin, koordinator MCW, saat dihubungi Republika, Ahad (11/10).
Zainudin mengatakan upaya pelemahan KPK dilakukan oleh oknum partai untuk mencari sumber daya. Karena bila masih ada KPK para koruptor tersebut akan terus merasa cemas. Karena itu pelemahan dilakukan lewat jalur legilasi.
Zainudin menambahkan revisi undang-undang tersebut kemungkinan dibuat oleh oknum partai untuk mengelembungkan kas partai dengan cara mencuri uang negara lewat sumber daya alam atau APBN.
Zainudin berpendapat saat ini Presiden harus menentukan sikap. Masih mendukung pemberantasan korupsi atau tidak. Karena draf revisi undang-undang tersebut merusak azas parlemen yaitu mendukung pemberantasan korupsi.
"Kami bersama teman-teman anti korupsi lainnya sudah membuat surat terbuka kepada Presiden," tambah Zainudin.
Zainudin mengatakan enam fraksi yang terdiri dari Partai PDIP, Golkar, Nasdem, Persatuan Pembangunan, Kebangkitan Bangsa, dan Hanura adalah partai yang selalu bermasalah dengan korupsi. Sudah tidak perlu dipertanyakan kembali, lanjut Zainudin, draf revisi undang-undang ini adalah upaya sistematis membunuh KPK.
"Kami akan membuat pernyataan sikap pada hari Selasa atau Kamis besok," tutupnya.