Jumat 16 Oct 2015 09:26 WIB

'KPK Jangan Berhenti pada Sekjen Nasdem'

Red: Angga Indrawan
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella. KPK perlu melakukan pengembangan lebih jauh keterlibatan pihak lain.

"Perlu pengembangan penyelidikan," kata Said Salahudin, Jumat (16/10).

Baca Juga

Said mengatakan beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus tersebut antara lain Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Jaksa Agung HM Prasetyo. "Soal kemungkinan keterlibatan Jaksa Agung ini saya kira perlu menjadi perhatian khusus dari KPK," ujarnya.

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka dugaan penerimaan suap untuk beberapa kasus. Kasus yang diduga berkaitan dengan Rio antara lain proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), pihak swasta. "Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement