REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem nonaktif Patrice Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, pihaknya memutuskan langkah hukum yang akan diambil, termasuk mengambil opsi mengajukan praperadilan.
Menurut pengacara Rio, Maqdir Ismail, langkah hukum yang akan diambil Rio baru akan ditentukan pada Senin (19/10). "Kepastiannya itu besok (Senin). Jadi besok jam satu, kami pastikan jadi atau tidaknya (praperadilan)," kata Maqdir saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (18/10).
Maqdir melanjutkan hingga saat ini ia belum menerima surat penetapan tersangka bagi Rio oleh KPK. Pihaknya baru mengetahui ada panggilan untuk Rio untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami belum terima, belum tahu. Tahunya dari panggilan terhadap Pak Rio untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Maqdir menambahkan.
Rio ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.