Selasa 20 Oct 2015 15:28 WIB

Rio Capella Minta Tunggu Putusan Praperadilan

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Rio meminta waktu untuk diperiksa setelah gugatan praperadilannya selesai dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail menyampaikan surat keterangan untuk meminta tidak melakukan pemeriksaan sampai praperadilan selesai. "Kami minta waktu agar supaya pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10). 

Maqdir mengakui permohonan gugatan praperadilan sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Senin (19/10) kemarin. Maqdir mengatakan gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.  "Berkas praperadilan Rio sudah di tangan Ketua PN Jakarta Selatan untuk kemudian ditentukan hakim yang akan menyidangkan gugatan," ujar Maqdir. 

Maqdir menambahkan,  KPK seharusnya memahami langkah hukum yang diajukan kliennya. Dia pun yakin bila KPK menghormati dan tak akan melakukan upaya paksa terhadap kliennya tersebut. "Ya mestinya mereka tidak perlu melakukan upaya paksa, tidak ada gunanya. Sudah dijamin oleh Undang-Undang," katanya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Rio, hari ini dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan di KPK sebagai tersangka. Namun, ia tidak hadir ke gedung KPK. 

 

 

 
 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement