Selasa 20 Oct 2015 20:30 WIB

Agung Belum Tentukan Sikap Terkait Putusan Kasasi MA

Mantan ketua umum Golkar Jusuf Kalla mendamaikan Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan ketua umum Golkar Jusuf Kalla mendamaikan Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono mengatakan belum membuat sikap dan baru akan mengumpulkan jajarannya untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung.

"Saya akan memastikan putusan Mahkamah Agung tersebut. Saya belum bisa menyampaikan sikap apa pun saat ini, tapi akan dimusyawarahkan dulu dengan jajaran DPP," kata Agung Laksono ketika dihubungi melalui telepon selulernya, dari Jakarta, Selasa.

Agung Laksono mengatakan hal itu ketika diminta tanggapannya soal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan dari Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

Mahkamah Agung memutuskan, mengembalikan kepengurusan Partai Golkar pada hasil Munas Riau tahun 2010 yakni Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Pada kepengurusan tersebut, Agung Laksono menduduki jabatan sebagai wakil ketua umum.

Menurut Agung, dia akan segera mengumpulkan jajaran DPP Partai Golkar yang dipimpinnya untuk membahas putusan Mahkamah Agung tersebut dan menyikapinya.

"Sikap dan langkah selanjutnya baru akan diputuskan setelah rapat dengan jajaran DPP Partai Golkar. Soal adanya upaya hukum yang akan ditempuh atau tidak, baru kami akan putuskan setelah pertemuan," kata Agung.

Sebelumnya, majelis hakim MA pada sidang putusan memutuskan mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili pemohon Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

Majelis hakim MA meliputi, ketua Dr Imam Soebchi dan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.

Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement