REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Sekretaris Jenderal "The Jakmania" Febrianto (37) membantah kliennya mengajak anggota pendukung Persija bertindak rusuh jelang laga final Piala Presiden antara Persib melawan Sriwijaya FC.
"Pengakuan klien kami tidak mengkoordinasi dan menginstruksikan karena kejadian itu spontanitas," kata pengacara Febrianto, Muhammad Ilham, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).
Ilham mengatakan bahwa aksi penghadangan kendaraan dan insiden bentrokan pendukung Persija merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan anggota "garis keras" The Jakmania. Namun, aksi oknum The Jakmania itu tidak berdasarkan instruksi maupun ajakan dari Febrianto, ujar Ilham.
Menurut Ilham, komentar pada akun media sosial (Twitter) "@bung_febri" merupakan curahan anggota The Jakmania yang menolak Persib main di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan Jakarta.
Ilham menyebutkan isi "twit" pada akun Febrianto itu, antara lain "wellcome to the hell", "silakan datang ke GBK--yang ada Rangga Rangga" itu tidak bertujuan menghasut.
Ilham menegaskan bahwa Febrianto tidak memiliki persoalan dengan pendukung Persib atau "Bobotoh", bahkan tersangka pernah kuliah pada salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus Febrianto di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Ahad (18/10). Febrianto diduga memposting informasi bernada memprovokasi melalui akun miliknya yakni "febri@bung_febri" pada tanggal 11 Oktober 2015.
Dari hasil penelusuran ketikan itu, menurut Krishna ditemukan komunikasi antara pelaku dan Koordinator Wilayah (Korwil) Kemayoran The Jakmania berinisial DO yang membenarkan penyerbuan suporter Persija (The Jakmania) di Kemayoran Jakarta Pusat terhadap pendukung Persib Bandung (Bobotoh).
Akibat perbuatan itu, Febrianto dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita telepon selular, komputer jinjing, akun twitter, facebook dan surat elektronik atasnama pelaku dan buku catatan.