REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong perlindungan atas Warisan Budaya Tak Benda agar tidak diklaim oleh negara lain. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan tiga karya budaya agar terdaftar dalam Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Ketua Tim Gugus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Warisan Budaya Jawa Barat, Bucky Witagoe, mengapresiasi langkah agresif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi warisan budaya di Jawa Barat. Bucky mengatakan warisan budaya suatu daerah sejatinya dapat dimainkan atau digunakan oleh siapa saja. Akan tetapi, identitas dari warisan budaya tersebut harus dipatenkan agar tidak diaku oleh negara lain.
"Karena itu, penting untuk mendeklarasikan bahwa produk warisan budaya ini milik kita dan diketahui dunia. Esensi perlindungan HaKI itu di situ," terang Bucky kepada Republika di gedung Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu, melalui Tim Gugus HKI Warisan Budaya Jawa Barat, Bucky mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus meningkatkan upaya pemetaan hingga pendataan terhadap berbagai karya budaya yang ada di Jawa Barat. Upaya tersebut, lanjut Bucky, akan dilanjutkan dengan upaya pemberkasan data dan pendaftaran karya budaya yang bersangkutan kepada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan agar tercatat sebagai WBTB Indonesia.
Bucky mengatakan upaya pemetaan dan pengumpulan data merupakan hal-hal krusial dalam upaya menjadikan sebuah karya budaya diakui dalam WBTB. Pasalnya, untuk bisa mendapatkan pengakuan sebagai WBTB, sebuah karya budaya harus memiliki dokumentasi yang lengkap. Aspek dokumentasi ini, tambah Bucky, yang terkadang masih menjadi kelemahan di Indonesia.
"Mungkin kita lemah dari pendokumentasian, tapi dengan adanya Tim Gugus HKI Warisan Budaya Jawa barat, kami menilai pemerintah semakin agresif melakukan pemetaan dan pendataan dengan skala prioritas," tambah Bucky.
Bucky mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang berupaya maksimal dalam mendaftarkan tiga karya budaya Jawa Barat untuk mendapatkan pengakuan sebagai WBTB Indonesia. Ketiga karya budaya tersebut ialah Penca yang sering dikenal sebagai seni bela diri Pencak Silat, Kelom Geulis dan Upcara Ngarot.
Setelah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak ahli, proses pemberkasan pengajuan ketiga karya budaya ini berhasil dirampungkan pada 21 Oktober. Tahap selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Budaya akan mengajukan tiga karya budaya tersebut kepada Kementerian Pendidikan dan Budaya sebagai WBTB Indonesia.
"Sangat bersyukur. Ini bisa terselesaikan karena kita semua memiliki perasaan sama-sama bertanggung jawab untuk melindungi produk budaya milik kita," ujar Bucky.