Kamis 22 Oct 2015 01:38 WIB

Kejagung Sita RP 42 Miliar Uang Korupsi Sejak Januari

Red: Angga Indrawan
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama periode Januari hingga Juli 2015, berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 42 miliar. Sitaan uang didapat dari tangan sejumlah tersangka korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengungkapkan, uang senilai Rp 42 miliar tersebut disita dari sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Satgassus.

Dari kasus korupsi Alkes RSUD Jambi contohnya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Sementara dari kasus rehabilitasi Puskesmas dan RSUD Tangsel penyidik menyita uang tunai Rp 1 miliar. Demikian pula pada perkara korupsi pengadaan perangkat kerja di PT Pos, Satgassus menyita uang senilai Rp 9,4 miliar. Serta Rp 2,6miliar dari perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Sarmi tahun 2013. 

"Uang sitaan dititipkan pada Bank BRI Cabang Kejagung," kata Kapuspenkum.

Satgassus juga berhasil melakukan pemulihan aset senilai Rp 425 miliar dari perkara dana APBD Kabupaten Sangata, Kalimantan Timur, atas nama terpidana Anung Nugroho dan kawan-kawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement