Senin 26 Oct 2015 14:53 WIB

MK Tunda Sidang Gugatan OC Kaligis Terkait UU Tipikor

Rep: c18/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis kenyimak keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis kenyimak keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang uji materi pasal UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 45 ayat (1) mengenai penyidik KPK, Pasal 46 Ayat (2) mengenai hak-hak tersangka, dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengenai penyidikan gagal digelar Mahkamah Konstitusi.

Sidang yang mengambil agenda mendengarkan keterangan DPR dan ahli pemohon batal dilakukan lantaran tak ada satupun perwakilan DPR yang hadir. "Karena tak ada satupun perwakilan DPR maka sidang ditunda," kata ketua majelis hakim, Arief Hidayat, Senin (26/10) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Dalam sidang kali ini pemohon sebenarnya meminta untuk merubah jadwal sidang untuk dilaksanakan pukul 14.00 WIB hari ini. Namun perwakilan DPR menolak permintaan tersebut dengan sebab menghadiri rapat legislatif.

Sidang lanjutan uji materi bakal kembali di gelar pada Selasa (3/11) mendatang. Agenda sidang tetap mendengarkan saksi dan keterangan ahli dari DPR dan pemohon. Menghadapi sidang pekan depan, rencananya pihak pemohon yang diwakilakan kuasa hukum, YB Purwaning M. Yanuar akan menghadirkan pakar hukum pidana Romli Atma Sasmita dan Panca Astawa. Sementara dari pemerintah tiga ahli dan KPK mendatangkan 2 ahli.

Sebelumnya, permohonan uji materi UU nomor 30 tahun 2002 tersebut bermula saat penetapan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/7) lalu.

Terkait kasus itu, OC Kaligis mempermasalahkan penetapan sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang biasanya didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).

Dalam sidang pada Senin (13/10) dua pekan lalu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan permohonan uji materil yang diajukan Otto Cornelis Kaligis terkait pasal 46 ayat 2 undang-undang KPK tidak sesuai fakta hukum.

Katanya, pemohon tidak pernah mengajukan permintaan penangguhan penahanan dalam proses penyidikan KPK. "Hal ini membuktikan bahwa pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional sebagamana didalilkan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement