REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap aksi revaluasi aset. Jangan sampai ada perusahaan yang melakukan rekayasa dalam melakukan revaluasi.
Yustinus mengatakan, penurunan tarif PPh final revaluasi aset sangat menarik bagi banyak perusahaan. Apalagi bagi perusahaan swasta yang ingin melakukan aksi korporasi seperti IPO atau menjual obligasi.
"Kalau aset mereka meningkat, mereka punya peluang untuk mendapatkan utang lebih besar," kata Yustinus kepada Republika, Senin (26/10).
Yustinus khawatir ada perusahaan yang melakukan rekayasa revaluasi aset agar bisa mendapatkan pinjaman lebih besar. "Kalau pinjaman besar tapi asetnya tidak sesuai, yang ada mereka bisa gagal bayar. Otoritas keuangan harus mengawasi ini," ujar dia.