Kamis 29 Oct 2015 17:15 WIB

Polisi: Pembuat Bom tak Masuk Jaringan Teroris

Petugas menunjukan barang bukti saat rilis pelaku pengeboman Mal Alam Sutera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/10).   (Repubika/ Wihdan)
Petugas menunjukan barang bukti saat rilis pelaku pengeboman Mal Alam Sutera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/10). (Repubika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan pembuat bom yang meledak di Mal Alam Sutera, tersangka L, tidak masuk dalam jaringan teroris.

"Pelaku ini sama sekali tidak terkait dengan jaringan teroris yang sudah dipetakan kepolisian selama ini," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen Pol Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10).

Fakta tersebut, lanjutnya, diketahui berdasarkan motif yang mendasari pelaku dalam meledakkan bom di salah satu pusat perbelanjaan yang berlokasi di Tangerang itu. "Dalam kejadian ini, tidak ada motif ideologi, hanya motif ekonomi yang ditemukan," tambahnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan tanpa bantuan orang lain atau kelompok. Tersangka, kata Kapolda, menjalankannya dengan mempelajari target, membuat bom, dan menyerang korban sendiri.

"Namun, karena kejahatan ini mirip dengan terorisme, maka nanti akan diselidiki lebih lanjut oleh Densus 88," ujarnya.

Selain itu, dalam penyidikan pada (28/10) malam, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam dua peristiwa sebelumnya, yang juga terkait bom di Mal Alam Sutera pada 6 dan 9 Juli 2015. 

Sebelumnya, sebuah bom telah meledak di kantin Timur, lantai LG, Mal Alam Sutera, Serpong pada Rabu (28/10). Ledakan yang terjadi ketika karyawan mal sedang istirahat makan siang, pada pukul 12.05 WIB, menyebabkan satu orang karyawan terluka pada bagian kakinya.

Terkait dengan kejadian tersebut, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka pada Kamis (29/10). Atas perbuatanya, tersangka yang ditangkap dua jam setelah peledakan itu terjadi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, dengan hukuman maksimal seumur hidup.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement