Kamis 29 Oct 2015 23:30 WIB

Empat Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Rep: n Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
narkoba
Foto: abc news
narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat terdakwa kurir sabu seberat 21,8 Kg dan 100 ribu butir pil ekstasi dituntut hukuman mati. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Sindu Hutomo dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Kamis (29/10).

Keempat terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, yakni Zulkifli Muhammad, Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, dan Abdul Jabar. Keempat warga Provinsi Aceh itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Zuklifli Muhammad, Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail,  dan Abdul Jabar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana narkotika dengan cara melawan hukum menawarkan, membeli, menyerahkan atau menukar narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, Abdul Jabar dan Zuklifli Muhammad, dengan pidana mati," ujarnya. Mendengar tuntutan jaksa, keempat terdakwa pun langsung tertunduk meski terlihat tenang.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Keempat terdakwa pun langsung keluar ruang sidang tanpa mau berkomentar.

Perkara yang membelit keempatnya berawal dari penyergapan yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada Bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK dan Toyota Innova bernopol BK 1150 OA pada 8 Mei 2015 malam. Dari penyergerpan itu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Satu karung berhasil didapat dari bus Pelangi. Sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova yang diparkirkan di Jalan Gagak Hitam Medan, tak jauh dari bus.

Total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.830 gram atau 21,8 kg. Selain itu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi lebih kurang 100.000 butir dengan berat 31.297 gram.

JPU Sindo menjelaskan, terdakwa Zulkifli Muhammad berperan sebagai penghubung dari pemilik barang kepada terdakwa Sukri Ismail.

Sedangkan, Sukri berperan membawa barang haram tersebut dari Aceh ke Medan. Sementara terdakwa Abdul Jabar dan Abdullah Ibra menurut rencana akan membawa narkotika tersebut dari Medan ke Jakarta. Namun sayangnya, belum sampai ke tujuan, keduanya tertangkap tangan oleh BNN.

Keempat terdakwa mengaku diperintah mengantar narkoba itu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 40 juta. Sedangkan pemilik barang, HAR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement