REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo akan segera membubarkan 14 lembaga nonstruktural yang dianggap tidak lagi diperlukan keberadaannya.
"Presiden secara lisan sudah setuju dengan hasil rekomendasi Kemenpan-RB," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11).
Kemenpan-RB ditugaskan Presiden untuk mengevaluasi keberadaan 25 lembaga nonstruktural yang disusun berdasarkan Surat Keputusan Presiden. Hasilnya, 14 lembaga nonstruktural direkomendasikan untuk dibubarkan.
Menurut Yuddy, pertimbangan pembubaran ke-14 lembaga itu, antara lain, inefisiensi anggaran, inefisiensi struktur, inefisiensi kewenangan, serta inefisiensi sumber daya manusia. Yuddy enggan mengungkapkan apa saja lembaga yang akan dibubarkan tersebut. Menurut dia, pada saatnya presiden akan mengumumkannya.
"Mau tahu 14 lembaganya apa saja, itu rahasia," seloroh Yuddy.
Yuddy mengatakan, para pegawai negeri sipil di lembaga yang bakal dibubarkan tersebut akan dipindahtugaskan ke lembaga lain, sedangkan untuk pekerja lepas akan diberikan pesangon oleh pemerintah.
Ke depan, Kemenpan-RB juga akan melakukan evaluasi terhadap lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Jika memang dinilai layak dibubarkan maka akan dikonsultasikan kepada DPR RI.