REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise menyatakan belum ada bukti empiris tindakan pengebirian berkorelasi menekan tindakan pelecehan seksual. Hal ini mengacu pada penerapan hukuman serupa di luar negeri.
Saat kasus pelecehan seksual anak terjadi di Indonesia, dirinya langsung mengkontak beberapa rekannya di luar negeri. Dari situ diskusi dan perbincangan terjadi. "Hasilnya, peneliti dari Yale University dan Iowa University menyatakan belum ada korelasi antara pengebirian dengan penurunan kejahatan seksual," ujarnya di Jakarta, Senin (2/11).
Dia menyebut di beberapa negara konsep pengebirian sifatnya sukarela. Jadi seorang individu justru mengajukan dirinya sendiri untuk dikebiri. Alasannya agar tak membahayakan lingkungan sekitarnya. Dimana akibat dari nafsu seksualnya yang tidak bisa terkontrol.
Yohana juga menyebut pengebirian bukan jaminan nafsu seksual bisa benar benar hilang. Persentase tersisanya masih ada, yakni sekitar 10 persen. Jika pengebirian sifatnya tak permanen, maka sekitar tiga bulanan sudah bisa kembali normal.
"Di sini kita mesti hati hati. Jangan sampai justru tindakan mengebiri malah melanggar Hak Asasi Manusia," jelasnya. Jadi, ungkapnya, tindakan mengebiri harus dikaji secara mendalam. Ditimbang sisi baik dan sisi buruknya.
Sanksi kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah atau penyuntikan bahan kimia ke seseorang. Dimana sifatnya untuk menghilangkan fungsi testis jantan pria atau fungsi ovarium di wanita. Tujuannya untuk menekan nafsu seksual seseorang agar tak melakukan tindakan pelecehan seksual.