Selasa 03 Nov 2015 13:48 WIB

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Lolos dari Hukuman Mati

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis seumur hidup atas terdakwa Jayadi dan Sudaryatno dalam kasus narkotika. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati.

Jayadi merupakan kurir yang kedapatan membawa ganja seberat 145 kilogram. Jayadi mengambil barang di pasar wilayah Bogor tersebut menggunakan mobil sewaan setelah mendapatkan perintah dari seseorang yang dipanggil Pak De. Nama terakhir saat ini berstatus DPO.

"Jayadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, melawan hukum," ujar Ketua Majlis Hakim, I Ketut Tirta saat membacakan vonis, di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Menurut Ketut, Jayadi membawa barang tersebut ke rumah kontrakan Sudaryatno, di Depok, Jawa Barat. Jayadi mendapatkan uang Rp 4 juta dari Pak De.

Sementara itu, ketua Majlis Hakim Riyadi yang memimpin persidangan terdakwa Sudaryatno atau Nano menuturkan, Nano terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan melawan hukum. Rumah kontrakan Nano dijadikan tempat penyimpanan ganja yang dibawa oleh Jayadi.

Saat barang tersebut tiba di rumah Nano, dua terdakwah lainnya yaitu Ponto Khair Iskandar bin Khairudin dan Muhammad Ikbal bin Muhammad Guntur turut membantu. Keduanya membantu menaikkan barang tersebut dari mobil ke platform rumah.

Riyadi menilai, Ponto dan Ikbal juga ikut terlibat. Ponto divonis 13 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 20 tahun penjara. Sedangkan, Ikbal divonis 15  tahun penjara dari tuntutan sebelumnya yaitu penjara seumur hidup.

Menurut Riyadi, Nano memberikan upah kepada Ponto dan Ikbal Rp 100 ribu. Nano juga memberikan rokok dan makan gratis. Atas perbuatan tersebut, majlis hakim menjerat empat terdakwah tersebut dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement