REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf ahli Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi (BWH) menolak untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia membantah bila menjadi salah satu tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Bambang mengakui bila dirinya belum menjalani pemeriksaan. Ia beralasan dirinya belum memiliki kuasa hukum untuk mendampinginya.
“Saya tidak diperiksa karena pengacara saya tidak ada. Saya tidak ditahan, saya diculik," kata kata Bambang saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Terkait langkah hukum yang akan diambil Bambang, ia mengaku akan melihat terlebih dahulu perkembangan selanjutnya. Terkait dengan uang suap sebesar Rp 1,7 miiar dalam pecahan dolar Singapura dalam OTT KPK, Bambang membantah.
"Mana? Duitnya aja enggak pernah saya lihat. Saya juga enggak tahu jumlahnya berapa," kata Bambang.
Bambang menambahkan, dirinya tidak mengetahui mengenai kasus yang menimpa atasannya tersebut. Menurut dia, Dewie tidak pernah mengajarkan stafnya untuk melakukan korupsi. "Bu Dewie tidak mengajarkan kami suap," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang dijadwalkan oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan. Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie.