REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menargetkan menjadi papan atas dalam pemilihan legislatif 2019 nanti. Hal itu setelah partai tersebut mencanangkan target perolehan suara sebesar 12 persen di pileg 2019. Target itu sebenarnya sudah muncul dalam hasil musyawarah nasional (munas) PKS beberapa waktu lalu. Namun, angka 12 persen saat itu masih dinilai sedikit kurang realistis.
Namun, menurut Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, setelah ada pembahasan panjang soal angka 12 persen dengan struktur kepengurusan di daerah, angka itu tetap dipertahankan. Penetapan angka 12 persen ini dinilai sangat realistis saat ini.
Meskipun secara perolehan di setiap daerah berbeda-beda, namun, dari hasil pembacaan seluruh struktur, serta melihat konstelasi politik nasional, target 12 persen akan menjadi target paling mungkin dicapai. Sebab itu, target pemenangan ini dijadikan program strategis nasional PKS selama 5 tahun kedepan.
“Kita ingin naik kelas, dari parpol papan tengah di bawah 10 persen, menjadi papan atas dengan 12 persen,” kata Sohibul usai penutupan Mukernas IV PKS di Depok, Rabu (4/11).
Sohibul menambahkan, untuk mencapai target ini, PKS sudah menyiapkan beberapa strategi. Strategi ini juga menjadi salah satu dari 70 program strategis nasional. Misalnya, tagline yang dibuat PKS dengan ‘Berkhidmat untuk Rakyat’. Langkah tersebut juga menjadi strategi partai dakwah itu untuk mencapai target tersebut.
Artinya, selama lima tahun ke depan, seluruh kader PKS akan digerakkan untuk menjadi solusi dari permasalahan masyarakat. Selain strategi itu, PKS juga akan menyiapkan kader yang akan dicalonkan jauh hari sebelum masa pemilihan.
Menurut Sohibul, strategi ini merupakan hasil pembelajaran dari pemilihan legislatif pada pemilu lalu. Saat calon legislatif diumumkan beberapa waktu mendekati pemilihan, tidak banyak yang bisa dilakukan sang calon. Terutama untuk mengenalkan dirinya pada masyarakat. Hal inilah yang akan diantisipasi oleh PKS.
“Kita akan berusaha dua tahun sebelum pemilu akan ada pencalonan dini,” imbuh dia.
Rentang dua tahun sebelum masa pemilihan dapat memberi waktu pada calon legislatif untuk mengenalkan diri. Selain itu, caleg juga dapat berinteraksi lebih awal dengan calon konstituennya di daerah pemilihan. Bahkan, caleg dapat melakukan upaya merawat konstituen di dapilnya lebih awal.