REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mulai memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPRD Sumatra Utara 2014-2019 untuk tersangka Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini ada sembilan orang saksi yang diperiksa untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (5/10).
Sembilan saksi tersebut termasuk mantan Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Evi Diana yang merupakan istri Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, selanjutya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraha (Kadispora) Baharuddin Siagian, wiraswastas Zulkarnaen, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah.
Selanjutnya mantan Sekretaris Daerah yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Nurdin Lubis, Pejabat Walikota Medan yang juga mantan Sekretaris DPRD Randiman Tarigan, mantan anggota DPRD dari fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Brilian Mochtar.
Dalam pemeriksaan 12 Oktober 2015 lalu, Tengku Erry mengaku istrinya sudah mengembalikan uang suap yang diduga diberikan oleh Gatot.
"Alhamdulillah juga kemarin ada sebagian yang sudah mengembalikan. (Istri saya) sudah mengembalikan. Tapi saya tidak pada kapasitas menjawab angka-angka. Silahkan kepada masalah teknisnya ditanya kepada penyidik," kata Erry pada 12 Oktober 2015 di gedung KPK.
Evi Diana diketahui sudah tiba di gedung KPK sejak sekitar pukul 10.00. Suap tersebut terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.