Kamis 05 Nov 2015 15:07 WIB

Sejak Jadi Tersangka, Ketua DPRD Sumut tak Masuk Kerja

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama istri, Evi Susanti (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Gedung Tindak Pidan
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama istri, Evi Susanti (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Gedung Tindak Pidan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua hari pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/11), Ketua DPRD Sumut Ajib Shah belum juga tampak di gedung DPRD Sumatera Utara hari ini, Kamis (5/11).

Saat Republika menyambangi ruang kerjanya di lantai dua gedung DPRD Sumut, ruang kerja Ajib tampak sepi. "Belum pulang dari Jakarta. Belum tahu kapan pulangnya," kata staf Ajib, Vivi saat ditemui Republika.

Vivi mengaku tidak mengetahui alasan belum pulangnya Ajib dari Jakarta. Padahal, menurutnya, agenda yang didatangi Ajib sudah lewat. Ia pun menyebut, Ajib memang sudah beberapa hari tidak berada di Medan. "Kemarin sih untuk datang ke agenda Golkar itu. Dari Senin belum pulang," ujarnya.

Selain Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Negoro, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.

Kelima orang tersangka tersebut, yakni Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014, dan Ajib Shah selaku Anggota DPRD periode 2009-2014. Saat ini Ajib Shah menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut 2014-2019.

Selain itu Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Sigit Pramono Asri, juga ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement