REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 38 orang anggota DPRD provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," ungkap Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/4).
Agus menerangkan, 38 orang tersangka itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gatot sendiri telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Medan pada 9 Maret 2017 lalu dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250.000.000 subsider enam bulan.
"Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan KPK. Pada Juli 2017, jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin," jelas Agus.
Menurut Agus, hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Gatot terkait dengan beberapa hal. Setidaknya ada empat hal yang disebutkan oleh Agus, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun abggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provonsi Sumut.
"Dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015," terang Agus.
Atas perbuatannya tersebut, 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 itu disangkakan melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.