REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Enam orang komplotan pencurian kendaraan bermotor berhasil mencuri 12 sepeda motor dalam sebulan. Mereka melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya. Aksi mereka dibarengi dengan kekerasan sehingga sangat meresahkan warga.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Kabupaten Ciamis, Aiptu Bambang Siswo Suroso mengatakan, komplotan pelaku perampasan dengan kekerasan ada enam orang. Barang yang sering mereka rampas berupa sepeda motor.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan kepolisian dan tiga orang pelaku lainnya masih menjadi target operasi. "Kebanyakan sepeda motor jenis matik yang dicuri," kata Aiptu Bambang kepada Republika.co.id, Kamis (5/11).
Sebelumnya, tiga orang pelaku curas yang diamankan polisi sempat ditangkap warga di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran beberapa pekan yang lalu. Kemudian mereka diserahkan kepada kepolisian.
Menurut Aiptu Bambang, dua orang dalam komplotan tersebut merupakan residivis. Mereka pernah melakukan aksi perampasan dengan kekerasan sebanyak empat kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban perampasan yang paling parah ditodong dengan menggunakan sebilah sabit.
Para tersangka akan dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ada juga yang dijerat Pasal 365 dengan hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, tiga orang lainnya yang masih menjadi target operasi masih dalam pengejaran kepolisian.