REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Pengadilan Baghdad, Irak menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada mantan menteri lingkungan hidup Irak Sargon Lazar Slewa atas tuduhan korupsi, Kamis (4/11).
Juru bicara pengadilan, Abdul Sattar al-Birqdar mengatakan Slewa juga didenda sekitar 300 ribu dolar AS. Meski demikian keputusan itu dapat diajukan banding. Slewa dihukum di bawah hukum pidana yang mengatur penyelewengan dana publik. Rincian kasus itu tidak dijelaskan oleh pengadilan.
Perdana Menteri Haider al-Abadi meluncurkan kampanye untuk mengatasi korupsi pada bulan Agustus. Korupsi dinilai membuat negara tidak mampu menciptakan sistem politik yang dapat memerangi kelompok radikal yang mengatasnamakan Islam.
Langkah itu muncul setelah protes nasional pada Agustus. Rakyat protes karena banyak kasus korupsi, listrik mahal, kemiskinan, buruknya layanan air dan pengangguran.
Pihak berwenang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Menteri Perdagangan Milas Mohammed Abdul Kareem bulan lalu. Mereka juga memanggil pejabat senior kementerian lainnya, termasuk kepala dewan gandum kuat karena dugaan korupsi. Beberapa pejabat dipecat pekan ini, namun keberadaan Abdul Kareem tidak diketahui.