REPUBLIKA.CO.ID,SORONG -- Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat telah melakukan lelang satu kapal LCT milik terpidana kasus illegal logging dan pencucian uang Labora Sitorus.
"Pelelangan aset kapal LCT milik Labora Sitorus itu dilakukan sebelum yang bersangkutan dieksekusi masuk ke Lapas Sorong pada Januari 2015," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Danang Prasetyo Dwiharjo di Sorong, Jumat.
Dia mengatakan, pelelangan kapal LCT milik Labora Sitorus tersebut dilakukan untuk umum dan sesuai ketentuan undang-undang dengan harga Rp 200 juta.
"Total nilai aset mantan anggota Polres Raja Ampat Labora Sitorus yang sudah dieksekusi oleh kejaksaan mencapai Rp 6 miliar lebih," katanya.
Dia mengatakan, masih banyak aset Labora Sitorus yang akan disita sesuai putusan Mahkamah Agung berupa mobil, alat berat, kapal, kayu dan bahan bakar minyak (BBM).
"Eksekusi aset Labora Sitorus yang tersisa itu tidak sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap satu per satu sampai tuntas," katanya.
Dijelaskan, Labora Sitorus menggugat Kejaksaan terkait surat penetapan eksekusi aset PT Rotua sebagai barang bukti tindak pidana illegal logging dan pencucian uang.
"Namun gugatan itu tidak mempengaruhi proses eksekusi aset PT Rotua milik Labora Sitorus sebagai barang bukti tindak pidana illegal logging dan pencucian uang sesuai putusan Mahkamah Agung," katanya menambahkan.