REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella merasa kecewa dengan keputusan KPK yang tetap melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), padahal ia telah setuju menjadi justice collaborator.
Rio menilai, percuma saja menjadi justice collaborator karena tidak memberikan keuntungan apa pun. "Perkaranya tetap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata kuasa hukum Rio Capella Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).
Menurutnya, KPK telah menutup kesempatan kepada kliennya untuk membongkar kasus dugaan suap tersebut. Maqdir melanjutkan, termasuk siapa saja yang diduga terlibat dan belum tersentuh hukum.
"Sesuai Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK), kemudahan-kemudahan itu diberikan sejak penyidikan, tapi dia tidak, tetap ditutup," ujarnya.
Ia menambahkan, dari beberapa tersangka yang menjadi justice collaborator di KPK, tidak seorang pun mendapat privilege setelah memberikan banyak informasi kepada penyidik.
"Bagimana mau katakan itu diakomodasi, cuma iming-iming lalu dilipat-lipat," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut yang sedang ditangani Kejaksaan.
KPK menduga, Patrice Rio Capella menerima uang suap sejumlah Rp 200 juta dari gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai imbalan mengurus kasus tersebut.
Atas perbuatan itu, KPK menyangka Patrice Rio Capella melanggar Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.