REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang lapangan untuk terdakwa pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), Agus Tai Hamdamai di Jalan Sedap Malam No. 26, Sanur, Denpasar. Setelah melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) dan memperhatikan terdakwa dan saksi, hakim tak menemukan adanya fakta baru di sana.
"Sejauh ini kami masih mendengar dan melihat langsung keterangan di TKP. Belum ada keterangan baru dari terdakwa juga saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga, Selasa (10/11).
Hakim menggelar sidang singkat di lapangan untuk menghubungkan keterangan Agus dan kedua saksi dengan kondisi di lapangan. Hakim juga ingin mengetahui pasti posisi terdakwa, saksi, dan korban di TKP pada sebelum dan saat terbunuhnya Angeline pada 16 Mei 2015.
Di dalam berkas dakwaan, Margriet Christina Megawe yang tak lain ibu angkat Angeline melakukan pemukulan fisik pada Angeline sehingga hidung bocah malang itu mengeluarkan darah. Itu terjadi pada 15 Mei 2015. Margriet kembali mengulangi perbuatannya dengan memukul Angeline di kamarnya pada 16 Mei, hari kematian bocah malang tersebut.
Wanita paruh baya itu kemudian memanggil Agus datang ke kamarnya. Sesampainya di dalam kamar Margriet, Agus mengaku melihat Angeline sudah terkulai lemas hingga tak bernyawa. Wanita paruh baya itu pun meminta Agus menyulutkan puntung rokok ke tubuh Angeline untuk memastikan bocah itu sudah tak bernyawa. Agus menolak melakukannya dan hal itu akhirnya dilakukan Margriet sendiri.
Agus kemudian membungkus tubuh Angeline dengan selembar kain seprei. Kejadian di kamar Margriet hingga penguburan Angeline di belakang rumahnya dipaparkan kembali oleh Agus. Setelah sidang lapangan digelar, hakim memutuskan melakukan sidang lanjutan Selasa (17/11) pekan depan di Pengadilan Negeri Denpasar.