Selasa 10 Nov 2015 18:58 WIB

MPG: Kubu Ical dan Agung tak Mustahil Gelar Munas Golkar

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
etua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi.
Foto: Antara/Reno Esnir
etua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai Golkar (MPG) menilai, realisasi musyawarah nasional (munas) Partai Golkar tidak mustahil dilakukan dua kubu kepengurusan.

Ketua MPG, Muladi mengatakan Munas dapat dilakukan oleh dua kubu kepengurusan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di internal partai Golkar.  Namun, pembicaraan soal Munas ini menjadi hal yang sensistif dibahas saat ini.

Harus ada secara lebih terbuka, demokratis dan berkelanjutan antar dua kubu, hasil Munas Bali dan Ancol. Muladi mengatakan ada opsi baru yaitu sebelum membicarakan soal munas bersama, harus ada kesepakatan soal kepengurusan baru atau kepengurusan transisi.

"Munas Partai Golkar bukan sesuatu yang mustahil, tapi hendaknya dilakukan nanti bukan sekarang, dan dilaksanakan sesuai mekanisme kepengurusan baru," katanya usai bertemu dengan poros muda partai Golkar di Jakarta, Selasa (10/11).

Dalam putusan MPG atas perkara dualisme kepengurusan Golkar, juga memutus soal pelaksanaan munas Golkar paling lambat Oktober 2016. Namun, MPG masih berharap sengketa kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini dapat selesai melalui jalur hukum.

Namun, Muladi mengaku kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang tak juga menyelesaikan konflik Partai Golkar. Menurut Muladi, dalam putusan MPG juga tegas memutuskan pihak yang dimenangkan oleh pengadilan akan merangkul yang kalah.

Artinya, kubu pemenang harus juga memberi ruang pada kader-kader di pihak yang kalah untuk bergabung di kepengurusan yang menang. Atau, juga dengan menggabungkan dua kepengurusan.

"Jadi akan semakin banyak kepengurusan, jumlah pengurus bisa mencapai 1000 orang," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement