REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini mungkin menjadi hari yang istimewa bagi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Sebab, untuk pertama kalinya dalam satu tahun terakhir, Golkar kubu Ical bisa kembali beraktivitas di Kantor DPP Golkar Slipi, Jakarta. Sebelumnya, kantor di Slipi menjadi markas bagi Golkar kubu Agung Laksono.
"Alhamdulillah, kita bisa mengadakan seminar di kantor DPP Golkar (Slipi, Jakarta) karena sebelumnya selalu kita adakan acara di luar," kata Ical dalam membuka seminar bertajuk "Membangun Indonesia: Kemampuan Pemenuhan Target Pembangunan dalam APBN 2016", Rabu (11/11).
Atribut spanduk dan sebagainya yang biasanya memuat gambar Agung Laksono kali ini tak tampak menghiasi kantor DPP Golkar di Slipi. Sebaliknya, seisi ruangan seminar pun ramai oleh atribut bergambar Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.
Dalam kesempatan itu, Ical sempat menjawab mengenai desakan agar segera diselenggarakannya Munas bersama Kubu Agung Laksono. Ia mengatakan, Munas pasti akan diselenggarakan.
"Munas pasti ada. Bisa 2016, 2017, 2018, atau 2019, itu kan tergantung daripada keputusan lebih dari dua per tiga DPD I," katanya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (11/11).
Ditanya soal DPD I mana yang dia maksud, Ical justru menegaskan batalnya DPP Partai Golkar hasil munas Ancol, Jakarta. Dia beralasan, putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan SK Kemenkumham yang mengakui DPP kubu Agung Laksono.
Namun, putusan yang sama juga tidak serta merta mengakui DPP versi kubu Ical. Begitu pun, lanjut Ical, Menteri Yasonna harus segera mencabut SK yang mengakui kepengurusan Agung Laksono. Sebab, secara inkracht, ketua umum partai berlambang pohon beringin itu adalah dirinya.
"Kan tidak ada lagi DPD (I hasil) Munas Ancol. (Yang ada) DPD I Partai Golkar. Jadi dengan adanya putusan Mahkamah Agung, dan kemudian harus dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Menkumham harus mencabut surat keputusan yang mengesahkan Munas Ancol," ucap Ical.
Persoalan munas Partai Golkar pun akan tetap tak pasti sebelum Menkumham mengindahkan putusan MA tersebut. Ical memberi sinyal, dicabutnya SK Kemenkumham terkait kepengurusan Agung dapat menjadi langkah awal mulusnya munas nanti.
"Artinya, Munas Ancol sudah tak ada lagi. Berarti seluruh keputusan dari DPP Munas Ancol menjadi tidak ada lagi," katanya.