Rabu 11 Nov 2015 18:30 WIB

Kejakgung Periksa Gatot Soal Tanggung Jawab Dana Bansos Sumut

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (11/11).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 30 pertanyaan dilontarkan penyidik Kejagung ke Gatot.

Lima jam melakukan pemeriksaan, Ketua tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius mengakui tengah mendalami peran Gatot dalam memegang tanggung jawabnya dalam dana bansos sebagai Gubernur Sumatra.

"Kami memberikan 30 pertanyaan seputar tanggung jawab beliau sebagai kepala daerah untuk keterlibatan bansos," kata Victor usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Dari pemeriksaan tersebut, Kejagung akan kembali mengembangkan kasus tersebut. Saat ditanya tentang keterkaitan DPRD Sumut dalam kasus penerimaan dana hibah dan bansos, Victor menegaskan akan mendalami lagi kasus itu.