REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot diperiksa selama kurang lebih sembilan jam.
Saat keluar, Gatot tak banyak berkomentar. Ia mengatakan hanya diperiksa terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Saya menjelaskan tentang proses pembahasaan APBD kepada penyidik," kata Gatot di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).
Gatot pun kemudian meninggalkan Gedung KPK. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
Gatot diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial. Ketua Tim Satgassus Kejaksaan Agung, Victor Antonius mengatakan Gatot lebih banyak ditanya mengenai tanggungjawabnya selaku Gubernur.