Jumat 13 Nov 2015 18:07 WIB
Pilkada 2015

Tahanannya Nyalon Pilkada, Ini Kata KPK

Rep: C20/ Red: Ilham
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (tengah), menyampaikan penetapan tersangka terhadap Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (tengah), menyampaikan penetapan tersangka terhadap Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan langkah KPUD Binjai, Sumatera Utara, yang menganggap calon Wali Kota Binjai Saleh Bangun masih sebagai calon sah dalam Pilkada. Padahal, Saleh kini menyandang status tersangka dan telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, Saleh belum meminta izin kepada KPK untuk mengikuti sisa kampanye Pilkada. "Yang bersangkutan belum meminta izin kepada KPK," kata di Jakarta, Jumat (13/11).

Johan enggan mengomentari soal status tersangka dalam Pilkada Banjai. Yang pasti, Johan mengatakan sampai saat ini status Saleh tetap menjadi tahanan KPK.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, bila calon yang tersangka terus melanjutkan pencalonannya, ia tetap memperoleh hak yang sama dengan calon lainnya untuk mengikuti sejumlah tahapan kampanye seperti debat publik. “Namun, dengan seizin pihak yang menahannya tentunya, kalau enggak ya, enggak bisa ikut,” kata Husni.

Sebelumnya, Saleh Bangun maju di Pilkada Kota Binjai. Namun, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan gratifikasi penangan dana bansos Sumut bersama mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ia diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement