REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengakui, bahwa P (31 tahun) yang ditangkap polisi karena membawa senjata api (senpi) pada Sabtu (14/11) adalah anggotanya. Namun, ia belum mengetahui apakah P berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintah Kota Bekasi.
"Saya sudah dapat informasi dari anggota, benar dia anggota kami. Tapi soal statusnya, masih kami telusuri," kata Yayan pada Ahad (15/11) pagi.
Menurut Yayan, pihaknya tak bisa mencampuri pemeriksaan P yang dilakukan polisi. Meski demikian, pihaknya akan mendalami motif P bisa membawa senpi organik tersebut. Yayan menduga, senpi tersebut milik kerabat P. Karena sepengetahuan Yayan, salah satu kerabat P ada yang bekerja sebagai petugas penegak hukum.
"Saya yakin itu bukan senjata dia, tapi punya saudaranya," jelas Yayan.
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Bekasi tak pernah mengeluarkan peraturan mengenai kepemilikan senpi bagi anggota Dishub.
"Kami hanya bertugas mengatur lalu lintas, penegakan Perda bukan hukum Pidana. Jadi, tidak ada anggota Dishub yang dibekali senpi," kata Yayan.
Diberitakan sebelumya, P (31 tahun), ditangkap karena memiliki senpi organik jenis FN pada Sabtu (14/11) pagi. Penangkapan P dilakukan secara tidak sengaja oleh dua anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Bekasi Kota. P melintas dengan motor Kawasaki Ninja 250 Cc miliknya tanpa menyalakan lampu depan. Anggota yang melihat itu lalu menghentikan laju motor P untuk menilangnya.
Petugas pun meminta P untuk menunjukkan surat STNK dan SIM miliknya. Saat P sedang mengambil dompet di kantong celananya, jaket P sedikit tersingkap dan petugas melihat gagang pistol dibalik jaket itu.
Petugas lalu mengambil pistol dan menanyakan surat kepemilikan senpi. Namun, karena tak bisa menunjukkan dokumennya, maka P dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk diinterogasi.