REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap, Tinarlap alias Lap, buronan kasus Salim Kancil. Tinarlap ditangkap di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, Tinarlap terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan. "Bukan Illegal mining, tapi pembunuhan dan penganiayaan saja," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Tinarlap, tutur Argo, dijerat pasal 340 dan 350 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Kabagpenum Polri, Kombes Suharsono menuturkan, penangkapan terhadap Tinarlap atas laporan masyarakat kepada Polsek Pamukan Utara. Masyarakat melaporkan adanya warga baru mencurigakan di sekitar PT Menamas Binturung.
Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan cocok dengan ciri-ciri orang yang masuk DPI Polda Jatim dalam kasus Salim Kancil. Polres Kotabaru langsung mengamankan Tinarlap.