REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso merencanakan seluruh pengguna narkoba menjalani proses hukum di pengadilan pada 2016, bukan lagi hanya direhabilitasi.
"Semua harus melalui proses hukum, kok enak sekali udah makai (menggunakan narkotika) tapi cuma direhabilitasi," kata Budi Waseso seusai memberikan pemaparan mengenai P4GN di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (17/11).
Menurut Budi, agar seluruh pengguna narkoba dapat diproses secara hukum di pengadilan mulai 2016, saat ini dirinya masih mendorong agar draf Undang- Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi dipercepat. "Sekarang masih dibahas nanti akan diajukan. Kalau bisa sekarang sih sekarang," katanya.
Dia mengatakan, mulai 2016 tidak ada lagi istilah pengguna narkoba adalah korban. "2016 terakhir (penyebutan pengguna adalah korban). Biar kapok kalau tidak gitu tidak kapok-kapok," kata Budi yang akrap disapa Buwas itu.
Dengan demikian, Budi mengatakan, selain pengedar, seluruh pengguna narkoba juga akan menjalani hukuman pidana penjara. "Nanti kalau penjaranya tidak cukup biar berdiri," kata dia.
Menurut dia, penerapan prinsip hukum yang tegas harus diupayakan karena terus meningkatnya jumlah pengguna narkoba di Indonesia antara lain disebabkan tidak adanya konsekuensi hukum yang memberatkan.
Dengan hanya mewajibkan pengguna narkoba menjalani rehabilitasi seperti sekarang ini, menurut dia, masih banyak yang akan melakukan upaya coba-coba menggunakan narkoba.
Seperti di Singapura dan Malaysia, Budi mencontohkan, tidak ada penggunaan narkoba karena seluruh pengguna akan menerima konsekuensi hukuman mati. "Di kita kan terlalu pemaaf, akibatnya begini," kata mantan kepala Bareskrim Polri tersebut.