Selasa 17 Nov 2015 20:02 WIB

Menkumham Pastikan tak Ajukan PK Perkara Golkar

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 490K/TUN/2015.

Dalam putusan itu, MA membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menkumham soal pengesahan kepengurusan Golkar hasil munas Ancol. Dengan tidak mengajukan PK, maka putusan kasasi MA menjadi final dan mengikat.

"Tidak (ajukan PK)," kata Yasonna saat ditanya apakah akan mengajukan PK atas putusan kasasi MA soal Golkar, Selasa (17/11).

Yasonna menambahkan, Kemenkumham pasti akan menjalankan hasil putusan MA itu. Menkumham sendiri memiliki waktu 3 bulan untuk mencabut SK Kepengurusan Golkar hasil munas Ancol.

(Berita terkait: Konflik Golkar Hanya Bisa Diselesaikan Secara Politik)

Hal serupa juga ditunjukkan oleh kepengurusan Golkar hasil munas Ancol yang tidak akan mengajukan PK. Sebab, posisi kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono hanya sebagai tergugat intervensi.

Yasonna mengatakan, dua SK partai politik yang diperkarakan menghasilkan dua putusan berbeda. Di putusan kasasi MA soal Golkar, Menkumham hanya diwajibkan untuk mencabut SK Kepengurusan Golkar yang diajukan Agung Laksono berdasarkan pelaksanaan munas Ancol.

"Kalau di Golkar kan saya Cuma mencabut saja dulu," ujarnya.

(Berita lainnya: Golkar Kubu Ical 'Mudik' ke Slipi)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement