REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 490K/TUN/2015.
Dalam putusan itu, MA membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Menkumham soal pengesahan kepengurusan Golkar hasil munas Ancol. Dengan tidak mengajukan PK, maka putusan kasasi MA menjadi final dan mengikat.
"Tidak (ajukan PK)," kata Yasonna saat ditanya apakah akan mengajukan PK atas putusan kasasi MA soal Golkar, Selasa (17/11).
Yasonna menambahkan, Kemenkumham pasti akan menjalankan hasil putusan MA itu. Menkumham sendiri memiliki waktu 3 bulan untuk mencabut SK Kepengurusan Golkar hasil munas Ancol.
(Berita terkait: Konflik Golkar Hanya Bisa Diselesaikan Secara Politik)
Hal serupa juga ditunjukkan oleh kepengurusan Golkar hasil munas Ancol yang tidak akan mengajukan PK. Sebab, posisi kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono hanya sebagai tergugat intervensi.
Yasonna mengatakan, dua SK partai politik yang diperkarakan menghasilkan dua putusan berbeda. Di putusan kasasi MA soal Golkar, Menkumham hanya diwajibkan untuk mencabut SK Kepengurusan Golkar yang diajukan Agung Laksono berdasarkan pelaksanaan munas Ancol.
"Kalau di Golkar kan saya Cuma mencabut saja dulu," ujarnya.
(Berita lainnya: Golkar Kubu Ical 'Mudik' ke Slipi)