REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukum terhadap Otto Cornelis (OC) Kaligis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/11).
Seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan tersebut, Kaligis mengungkapkan akan berjuang agar hukumannya tidak sampai pada 10 tahun penjara.
"Saya kan sentimen banget sampai 10 tahun begitu. Jadi saya akan berjuang dalam hal ini. Saya tidak mencuri uang negara. Mungkin karena saya tulis korupsi Bibit Chandra, saya bikin mengenai Nazaruddin, (kasus) E-KTP 3 tahun gak ditahan-tahan, dan sebagainya, itu kan semua kritik supaya diperbaiki. Saya ini masih bisa ketawa," tuturnya.
Kaligis juga mengaku sudah mempersiapkan judul nota pembelaannya yang akan dibacakan pada 25 November 2015 mendatang. "Ini judulnya 'Saya bukan pencuri uang negara', etiknya nggak boleh saya sebutkan dong! Jangan dulu," ujar Kaligis.
Dalam sidang Kaligis bahkan menyampaikan pesan khusus kepada jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Yudi Kristiana. "Selamat tidur dengan kedengkian Anda," kata Kaligis.