REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- World Zakat Forum (WZF) akan menggelar Konferensi Internasional tentang Fikih Zakat di Hotel Sanway Putra, Kuala Lumpur, Malaysia , Rabu-Jum’at (25-27/11) . Acara ini akan dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari berbagai negara Muslim di dunia.
Sekretaris Jendral (Sekjen) WZF, Ahmad Juwaini mengatakan, konferensi ini diselenggarakan untuk membuat kesepahaman tentang berbagai hal yang terkait dengan fikih zakat. Ide ini muncul dibarengi dengan banyaknya masalah yang perlu dijawab tentang zakat, terkait hukum fikih yang dulu belum ada.
“Utamanya, kita ingin mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi pengelola zakat dari sudut pandang fikih,” ujar dia.
Ahmad mencontohkan, saat ini umat Muslim mengenal berbagai istilah dan produk baru keuangan seperti saham, reksadana, sukuk dan produk lainnya. Sementara, belum ada hukum yang mengatur penghimpunan zakat atas kekayaan dalam bentuk tersebut.
Isu lain yang juga akan dibahas yaitu tentang ukhuwah zakat, misalnya apakah boleh menyalurkan zakat dari negara-negara kaya ke negara miskin, untuk membantu penduduk miskin di sana? Secara fikih, praktik ini sering terganggu oleh keputusan para ulama yang berbeda-beda di masing-masing negara. Oleh karena itu, kesepakatan secara internasional diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut.
(Baca Juga: WZF Akan Luncurkan Standar Internasional Manajemen Zakat)
Pemimpin Pusat Pungutan Zakat Malaysia, Amran Hazali mengatakan, konferensi ini akan mengambil tema Addressing Fiqh Zakat Issues on the Comtemporer World. Acara ini akan juga bertepatan dengan ulang tahun ke-25 Pusat Pungutan Zakat Malaysia.
Menurut rencana, acara ini akan dibuka oleh Menteri Agama Malaysia dan menghadirkan dua pembicara utama. Pemateri tersebut yaitu Fadli Abdullah Murad, seorang ulama kontemporer zakat dari Yaman dan Zulkifli M. al-Bakri, mufti ibukota Malaysia.
Amran mengatakan, umumnya konferensi yang diselenggarakan di berbagai negara membahas tentang manajemen zakat. Ini merupakan konferensi pertama yang fokus membahas tentang fikih zakat. Dalam acara ini akan hadir lebih dari 200 peserta baik dari kalangan praktisi pengelola zakat, pakar, maupun ulama zakat internasional.