REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Tiga kapal nelayan asal Malaysia, yang melakukan pencurian ikan di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau segera dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
"Tiga unit kapal milik nelayan asal Malaysia ini, merupakan dua kasus yang berbeda, di antaranya dua unit kapal JHF 7039 B dan 6489 B berhasil disita sebagai barang bukti setelah diringkus polisi perairan (Polair) Polres Bengkalis di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Selasa (2/6) lalu," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkais, Mico Wave Sitohang, di Bengkalis, Kamis (19/11).
Sementara satu unit kapal adalah barang bukti pengungkapan pencurian ikan di Perairan Rupat, Rabu (9/9). "Dalam kedua kasus tersebut, polair juga meringkus enam nelayan asal Malaysia, dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan hukuman delapan bulan penjara," katanya.
Menurut Mico Wave Sitohang, pemusnahan akan dilakukan pada akhir November atau awal Desember 2015 di perairan Selat Bengkalis. Perairan Bengkalis memang rawan terjadinya pencurian ikan karena berbatasan langsung dengan Selat Malaka sehingga nelayan asing bisa mencuri ikan.
Sementara itu, nelayan perairan Bengkalis di Desa Parit Tiga Pambang, Kecamatan Bantan berharap pihak terkait melakukan pengawasan ketat terhadap perairan Bengkalis yang dinilai rawan pencurian ikan.