REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan kembali pasangan calon Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud oleh KPU Kota Manado menjadi tanda tanya. KPU Pusat akan memverifikasi dan mendalami keputusan ini.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan belum tahu persis duduk persoalan mengapa pasangan Imba Bobby kembali ditetapkan menjadi Paslon. Padahal status Jimmy Rimba (Imba) masih merupakan tahanan kota dalam kasus korupsi.
"Kami belum tahu persis, yang terjadi itu baru kemarin sore. Kami minta KPU provinsi utk klarifikasi. Sampai saat ini kami belum tahu," ujar Hadar saat ditemui di Kantor KPU, Jumat (20/11).
Hadar sendiri mengatakan semestinya paslon yang masih berperkara apalagi statusnya narapidana tidak diperbolehkan ikut dalam Pilkada. Meski Imba sendiri sudah diputuskan menjadi tahanan kota, hal tersebut tak menggugurkan perkara hukum yang sedang membelit Imba.
"Untuk memastikan itu butuh dokumen lengkap dari berbagai otoritas. Kami punya pengawas dan kadang beda beda," ujar Hadar.