REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah aspek dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Untuk itu, revisi dianggap sebagai langkah tepat demi memaksimalkan dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar mengungkapkan akan segera melakukan revisi atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam waktu dekat.
Menurutnya, revisi dilakukan dengan tujuan lebih memaksimalkan lagi dana desa, yang selama ini dinilai masih belum bisa dirasakan masyarakat karena proses pencairan yang berbelit.
"UU ini akan sesegera mungkin saya revisi," katanya saat memberi kuliah umum di Universitas Nasional, Jumat (20/11).
Meski akan direvisi, ia mengakui UU nomor 6 tahun 2014 memiliki sejarah yang panjang, dan sangat berguna dalam kelahiran sebuah kementerian yang khusus menangani urusan desa dan daerah tertinggal.
Mendes melanjutkan, sebab selama ini pengurusan kepentingan desa hanya disandingkan berbarengan dengan kementerian-kementerian lain, yang membuat masalah-masalah desa sering terpinggirkan.
Ia juga menceritakan kesulitan mewujudkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi sebuah undang-undang, yang ia perjuangkan semasa duduk di DPR selama sekitar 10 tahun.
Maka itu, ia bersyukur apa yang diperjuangkan terlahir sebagai undang-undang, yang membuat pengurusan masalah-masalah desa bisa difokuskan ke satu pintu yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Terkait revisi yang hendak ia dorong, Marwan mengatakan merevisi sebuah undang-undang merupakan hal yang biasa, apabila UU yang dimaksud sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan situasi sekarang.
Marwan menegaskan revisi UU nomor 6 tahun 2014 harus dilakukan, agar implementasi dana desa bisa terus dilanjutkan dan dijalankan secara maksimal oleh pemerintah.