REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 61 guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Cirebon tertipu hingga ratusan juta rupiah. Mereka tergiur memperoleh kenaikan pangkat secara cepat dengan membayar sejumlah uang kepada pelaku.
Adapun pelaku penipuan itu berinisial RPS (26), warga Dusun Pintu RT 02/02, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Pelaku kini telah diamankan Polres Cirebon.
Para korban tertarik dengan janji palsu RPS, yang mengaku sanggup mengurus kenaikan pangkat para korban dari golongan IVA menjadi IVB. Pelaku yang mengaku sebagai pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu berdalih dapat membantu mengurus Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta Penetapan Angka Kredit (PAK).
Pelaku kemudian meminta imbalan kepada para korbannya dengan nilai Rp 5 juta per orang. Para korban pun menyanggupi permintaan imbalan tersebut.
Sebanyak 61 guru itu kemudian menyerahkan uang kepada pelaku dengan total Rp 322.250.000. Uang tersebut diserahkan pada 25 Desember 2014, sekitar pukul 19.30 WIB, di depan kantor BRI Palimanan, Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Pelaku selanjutnya membuat PAK menggunakan seperangkat komputer dan printer serta cap stempel Kemendikbud yang telah disiapkannya sendiri. Dia juga mencetak dan menandatangani sendiri PAK yang dibuatnya itu.
Selang beberapa bulan kemudian, PAK tersebut diserahkan kepada para korban. Namun setelah dicek, nomor register pada website Kemendikbud ternyata tak terdaftar.
Para korban pun berusaha menghubungi pelaku untuk menanyakan hal itu. Namun, pelaku tak bisa dihubungi. Akhirnya, para korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat Polsek Gempol, Kabupaten Cirebon.
Pelaku kemudian diamankan petugas pada 15 November 2015 di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Selain kasus penipuan tersebut, pelaku juga terlibat kasus narkoba setelah diciduk petugas Badan Narkotika Kota (BNK) Cirebon.
''Saya dulu (pegawai) honor di staf bapodik data pokok pendidikan, tapi masa kerjanya sudah habis,'' kata pelaku, RPS, saat gelar perkara di Mapolres Cirebon, Jumat (20/11).
Pelaku mengaku perbuatannya itu bermula dari ajakan seorang temannya yang ada di Kemendikbud. Dari uang para korban pun, sebagian besar disetorkan kepada temannya tersebut. Dia mengaku hanya menerima Rp 1 juta per korban sebagai upah.
Pelaku mengaku uang dari hasil menipu para guru tersebut dibelikan mobil. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau pengelapan.
Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto mengimbau para guru dengan masa kerja 80% dan akan alih masa kerja atau alih golongan, untuk berhati-hati. Pasalnya, kasus penipuan tersebut sering terjadi.
''Dalam kasus ini, rata-rata korbannya adalah guru dan hampir ada di setiap kecamatan se-Kabupaten Cirebon,'' kata Sugeng.
Sugeng menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari pusat.