REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh dalam penyelenggaran pilkada serentak pada 9 desember mendatang.
"Tiga komponen penting itu adalah pemilih (voters), peserta (kontestan pilkada), dan akuntabilitas publik," katanya baru-baru ini.
Jimly menjelaskan pemilih yang memberikan hak suaranya wajib mendapatkan informasi atau pun bayangan sistem kode etik penyelenggara pemilu.
Kemudian peserta yang punya hak untuk dilayani oleh penyelenggara pemilu, termasuk partai politik sebagai peserta dalam hal partainya sebagai pengusung.
Ia menekankan bahwa status partai dalam pilkada bukan peserta, bukan pula calon, tetapi mereka adalah pihak yang terkait dengan kepentingan calon.
"Jadi, saudara perwakilan partai atau pasangan calon wajib dilayani KPU dan Bawaslu sebaik-baiknya," ujarnya.
Sementara itu komponen ketiga adalah akuntabilitas publik. Hal ini berhubungan dengan prinsip undang-undang keterbukaan informasi publik karena semua aparat penyelenggara pemilu harus transparan.
Jimly menekankan sebagai pelayan publik, penyelenggara pemilu harus akrab dan dekat dengan semua pihak. Namun akrab dan dekat dalam hal ini tidak boleh berpihak pada satu orang atau satu kelompok tertentu.
"Tidak apa-apa dekat, itu bagus, tapi tidak boleh juga berpihak. Jika dengan pasangan calon yang satu dekatnya satu meter, maka yang lainnya harus sama, jangan 10 meter. Kalau sudah berbeda, maka akan ada kecurigaan bahwa kita tidak netral" kata Jimly.