Senin 23 Nov 2015 05:29 WIB

Menteri Marwan: Desa Harus Manfaatkan Online Shop

Red: Didi Purwadi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Menteri Desa) Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Menteri Desa) Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemberlakuan UU No6/2014 tentang desa telah menggeser paradigma pembangunan nasional dari corak yang bernuansa sentralistik menjadi pembangunan yang bersifat partisipatoris.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, salah satu tujuan utama dari pemberlakuan UU Desa yang memberi peran utama bagi masyarakat adalah untuk membangun ekonomi lokal desa yang mandiri.

“Tujuan ini sangatlah strategis karena desa mandiri akan mendukung upaya membangun kedaulatan pangan, ketahanan energi, dan kekuatan ekonomi nasional,” ujar Menteri Marwan dalam Seminar Nasional HUT EMAS dan Reuni Universitas Tanjungpura, Pontianak, Sabtu (21/11).

Menteri Marwan menambahkan, membangun ekonomi lokal desa berbasis produksi menjadi kata sangat penting. Karena itu, semua potensi dan fasilitas yang tersedia harus dimaksimalkan, salah satunya melalui e-commerce.

''Pemanfaatan E-commerce (online shop) dalam pengembangan produk unggulan desa merupakan terobosan baru untuk meningkatkan akses informasi, jaringan pasar, dan produktivitas bagi produk unggulan desa,” jelas Marwan dalam rilis yang diterima Republika.co.id pada Ahad (22/11).

Dalam setahun terakhir, imbuh dia, pengguna e-commerce meningkat dua kali lipat. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dari total 255 juta penduduk Indonesia pada tahun 2015, sebanyak 150 juta penduduk Indonesia menggunakan internet dan 85,5 juta adalah aktif berjualan ataupun berbelanja online.

Menteri Marwan menambahkan, pemberlakuan UU Desa mendapatkan atensi yang luar biasa dari khalayak karena dipandang sebagai horizon baru pembangunan. Desa diletakkan sebagai pusat arena pembangunan, bukan lagi semata lokus keberadaan sumber daya ekonomi yang dengan mudah disedot oleh wilayah lain untuk beragam kepentingan.

Secara lebih rinci, Menteri Marwan menjelaskan tiga hal yang menjadi konsekuensi logis dari UU Desa. Pertama, pemberian kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan skala lokal; kedua, kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat; dan ketiga, desa ditempatkan sebagai subyek pembangunan, bukan lagi objek program-program pembangunan.

Untuk mewujudkan mandat UU Desa, dibutuhkan kebijakan strategis dan visioner yang dilandasi dengan semangat serta kerja keras. Apalagi tantangan pembangunan desa bukanlah hal yang sederhana dan bisa dipecahkan dengan mudah.

Salah satu tantangan itu adalah meningkatnya arus urbanisasi. Pada tahun 1980-an, sekitar 78% jumlah penduduk Indonesia ada di Perdesaan. Namun saat ini jumlah penduduk kota dan desa hampir berimbang. Penduduk kota telah mencapai 49,8% sementara persentase penduduk desa justru mengalami penurunan menjadi hanya 50,2% dibandingkan pada 35 tahun yang lalu.

“Jika tren urbanisasi ini dibiarkan, maka diperkirakan tahun 2025 nanti sekitar 65% penduduk Indonesia akan berada di kota,” ucapnya.

“Kondisi desa yang masih memiliki keterbatasan dalam menyediakan lapangan kerja dan keterbatasan sarana dan prasarana menjadikan masyarakat desa berbondong-bondong menuju ke kota. Inilah salah satu tantangan yang harus kita ubah,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement