REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Lebih dari 5.000 buruh di Tangerang melakukan aksi mogok kerja terhitung sejak Selasa (24/11) hingga Jumat (27/11). Mogok kerja dilakukan sebagai penegasan sikap buruh dalam menuntut pencabutan PP Nomor 78/2015.
Sekjen Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, aksi mogok kerja telah dilaksanakan sejak Selasa pagi. "Sudah sejak pagi tadi anggota kami tidak bekerja. Semua berkumpul di depan pabrik dan bersiap menggelar aksi pada Selasa siang," jelas Sunarno kepada Republika, Selasa (24/11).
Selain organisasinya, ada beberapa aliansi buruh lain yang melakukan aksi mogok kerja. Meski begitu, lanjutnya, tidak semua aliansi buruh di Tangerang melakukan aksi. Menurut Sunarno, ada beberapa serikat buruh yang menerima sistem pengupahan berdasarkan PP yang baru.
"Tetapi, mayoritas serikat pekerja dan buruh Tangerang hari ini menggelar aksi mogok kerja. Kami berkumpul di Jatake, Curug, Balaraja, Jatiuwung, dan beberapa tempat lain. Jika aksi mogok kami tak mendapat tanggapan, siang atau sore nanti kami akan menuju beberapa objek vital di kota," tegasnya.
Menurut rencana, aksi mogok kerja buruh berlangsung hingga Jumat. Namun, jika ada tanggapan positif dari pemerintah, para buruh Tangerang akan menghentikan aksi. "Yang pasti, kami memperjuangkan agar PP Pengupahan Nomor 78 segera dicabut. Kami juga menuntut adanya kenaikan upah sebesar 25 persen," tambah Sunarno.
Informasi yang dihimpun Republika, sekitar 5.000 anggota KASBI dan ribuan anggota serikat buruh lain di Tangerang ikut dalam aksi. Diperkirakan, ada 10 ribu buruh se-Tangerang yang menggelar aksi sepanjang hari ini.