REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Kepolisian Resor Buleleng, Bali telah menetapkan Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK), Ni Made Trisna Dharmayanti sebagai tersangka kasus penerbitan ijazah palsu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Singaraja.
"Kasus Trisna Dharmayanti kini sudah dinyatakan P21 setelah sebelumnya sempat dinyatakan P19," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Teuku Richi Fadliansyah, Selasa (24/11).
Ia menjelaskan, penetapan P21 atas kasus Trisna Dharmayanti atas petunjuk Kejari Singaraja yang sebelumnya meminta penyidik melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) dengan menambahkan hasil pemeriksaan dari saksi ahli Tim Dikti Perguruan Tinggi.
"Saat itu diberkas ada dua laporan yang menjadi satu, kemudian dikembalikan kepada kami untuk diminta memisahkan laporan itu, dan sekarang sudah dinyatakan P21," katanya.
Ia menambahkan, surat pernyataan P21 itu baru pada Senin (23/11) diterima. "Kami sudah menindaklanjuti surat itu ke Kejari dan sekarang kami masih menunggu, kalau sudah diberikan petunjuk untuk melimpahkan, baru dilakukan pemanggilan kepada tersangka, untuk dilimpahkan ke Kejari Singaraja," kata Richi.
Sementara itu meskipun Ketua YKWK Singaraja sudah ditetapkan tersangka dan dinyatakan kasusnya P21. Namun kasus yang menjerat Ketua STIKES Majapahit Singaraja, Gede Sunjaya, hingga saat ini masih terus bergulir.
Dikatakan, tim Penyidik Unit III Reskrim Polres Buleleng masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan masih menunggu untuk meminta keterangan dari saksi yang dapat meringankan.
Sementara, Ketua STIKES Majapahit Singaraja, Gede Sunjaya mengatakan pihaknya akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan proses hukum yang menjeratnya. Menurutnya, bersalah atau tidak dirinya bersama Ketua YKWK Singaraja yang tengah menjadi tersangka tinggal menunggu keputusan Pengadilan nantinya.