Selasa 24 Nov 2015 20:25 WIB

Memandang Lawan Jenis, Yuk Pahami Batasannya

Muslimah Prancis di tengah kerumunan
Foto: theislamicmonthly
Muslimah Prancis di tengah kerumunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Huss, ingat bukan muhrim. Atau awas tersandung. Kira-kira begitulah respons keseharian yang mungkin dialami generasi muda Muslim ketika bertemu atau sekadar memandang lawan jenisnya.

Lalu bagaimana sebaiknya menyikapi masalah tersebut. Pasalnya, situasi macam Persoalan macam itu sering kita dapati dalam keseharian. Baik di ruang publik, atau di tempat kerja.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan, menahan pandangan yang diperintahkan dalam surah an-Nisa ayat 30-31 kepada perempuan juga laki-laki ini bukanlah memejamkan mata atau menundukkan kepala sehingga tak dapat melihat seseorang. Hal itu tak mungkin dapat dilakukan manusia, katanya.

"Arti dari menahan pandangan adalah membebaskan pandangan dari tempat-tempat fitnah yang merangsang. Dengan demikian, laki-laki diizinkan melihat perempuan dengan catatan tak melihat auratnya dan tak disertai syahwat," kata dia.

Saat mereka melakukan hal itu, hukumnya haram. Hal yang sama juga berlaku bagi perempuan. Perempuan boleh memandang laki-laki secara beradab dan menahan pandangannya, juga tak melihat aurat laki-laki yang tentu saja diharamkan.

sumber : Pusat Data Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement