REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diharapkan membangun museum yang bisa menyimpan berbagai benda purbakala menyusul penemuan runtuhan bangunan candi di daerah setempat. Pengurus Candi Kayen Nur Rohmad mengatakan jika membangun museum butuh biaya yang terlalu mahal, dia menyarankan untuk bisa dibangunkan museum berukuran mini.
Nur Rohmad yang juga Ketua Yayasan Bumi Miyono yang mengurusi situs Candi Kayen di Pati mengatakan benda bersejarah yang ditemukan yang terkait dengan keberadaan candi, kata dia, ada yang disimpan di rumah warga mengingat keterbatasan tempat penyimpanan. Tempat tidurnyapun terpaksa dijadikan tempat penyimpangan benda-benda bersejarah, seperti arca maupun benda-benda lain yang terkait dengan bangunan candi.
Hanya saja, lanjut dia, saat ini sudah tidak mampu menampung karena benda bersejarah yang ditemukan semakin bertambah seiring kembali ditemukannya runtuhan bangunan candi di areal persawahan di Desa Kayen. Kecamatan Kayen, Pati. Pada tahun 2012, lanjut dia, di lokasi yang tak jauh dari temuan reruntuhan bangunan candi terbaru tersebut, juga ditemukan runtuhan bangunan candi serupa. Untuk memastikan temuan tersebut, tim Arkeolog juga turun ke lapangan untuk melakukan ekskavasi.
Dengan dibangunnya sebuah museum, diharapkan tidak hanya sekadar untuk menyimpan benda bersejarah, namun berguna juga untuk penelitian lanjutan dari Balai Arkeologi atau dari instansi lain. Keberadaan museum tersebut juga bisa menjadi daya tarik wisatawan karena di lokasi yang tak jauh dari temuan runtuhan bangunan candi terdapat Makam Jati Kembar yang sering dikunjungi peziarah dari berbagai daerah.
Terkait usulan pembangunan museum mini, Bupati Pati Haryanto mengatakan, pemkab perlu melakukan kajian terlebih dahulu agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian harinya. Menurut dia, usulan pembangunan museum mini, lanjut dia, harus mengakomodasi kepentingan semua pihak, mengingat anggaran yang tersedia juga dibutuhkan untuk mendukung kegiatan lainnya yang jauh lebih dibutuhkan masyarakat.