REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Elza mengatakan kedatangannya untuk berkonsultasi dengan KPK terkait kliennya tersebut.
Elza menjelaskan, berkas kliennya sudah dilimpahkan dan siap disidangkan.
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan, kan sudah P21. Sidangnya sekitar bulan Desember," kata Elza di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
Namun, sampai saat ini, ia mengaku belum ada pemberitahuan dari KPK. Untuk itu, lanjut Elza, dirinya mendatangi KPK untuk berkonsultasi tentang persiapan persidangan.
Elza menambahkan, saat ini kliennya ditahan di tahanan Guntur. Elza mengatakan dirinya tidak tahu jika kliennya dipindahkan.
"Tahanannya di Guntur, tadinya saya kira di Sukamiskin. Saya dapat kabar dari asisten saya, minggu lalu sudah ke Guntur," ujar Elza.
Nazaruddin ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang pada 13 Februari 2012 silam. Nazaruddin diduga meraup uang sebesar Rp 300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah.