REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir pasangan calon yang tidak patuh dalam pelaporan dana penerimaan dan penggunaan kampanye (LPPDK).
Sesuai aturannya, paslon yang tidak patuh menyerahkan pada tanggal yang ditentukan yakni 6 Desember pukul 18.00 WIB akan dikenakan sanksi pembatalan.
"Di aturannya bagaimana? Kalau dikatakan begitu, ya sudah (batalkan)," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (26/11).
Ia mengatakan LPPDK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2015 wajib diserahkan paslon paling lambat sehari pasca akhir masa kampanye, sebagai wujud kepatuhan paslon.
Sementara, terkait isi LPPDK tersebut apakah memenuhi atau tidak, hal itu menjadi kewenangan Kantor Audit Publik (KAP).
"KPU tidak menilai itu, itu jadi kewenangan KAP, yang penting itu bagaimana kepatuhan menyerahkannya tepat waktu," ujarnya.
Pun halnya jika dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dana yang melebihi batas ketentuan, identitas penyumbang tidak jelas, dan sumber dana terlarang, hal itu nantinya ditindaklanjuti usai laporan hasil audit. Yang terpenting kata Arief, kelebihan dana tidak dipakai dan wajib dikembalikan kepada negara.
Arief menyatakan demikian juga sekaligus menjawab permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ketegasan mencoret paslon yang tidak patuh. Menurutnya, paslon harus sudah mempersiapkan jauh-jauh hari LPPDK tersebut.
"Tanpa kita ingatkan pun, paslon semestinya persiapkan ini, karna kami bekerja sesuai aturan UU berlaku, jadi kalau demikian ya kita akan lakukan (pembatalan)," katanya.
Dalam PKPU 8/2015 pasal 34 berbunyi "pasangan calon menyampaikan LPPDK kepada KPU setempat paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir dan paling lambat pukul 18.00 WIB.
Kemudian di pasal berikutnya pasal 54 disebutkan, 'pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK ke KPU setempat sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana maksud pasal 34, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon'.