Jumat 27 Nov 2015 09:52 WIB

Pemkot Bogor Gencarkan Reformasi Perizinan

Rep: c34/ Red: Andi Nur Aminah
Bima Arya
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bima Arya

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor untuk terus melakukan reformasi perizinan. Layanan perizinan di kota Bogor, Bima mengatakan, harus terus diperbaiki agar masyarakat dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengurus perizinan.

"Ini sesuai dengan amanat dan instruksi Presiden Joko Widodo kepada seluruh wali kota dan bupati seluruh Indonesia, untuk memastikan bahwa perizinan di setiap daerah dipersingkat, dibuat ringkas, dan jangan menyulitkan," tutur Bima.

Ia menyampaikan, amanat Presiden tersebut penting. Karena kemudahan perizinan akan berdampak pada banyak hal. Termasuk pada perekonomian, baik dalam tingkat investasi dan kepercayaan publik.

Sebelumnya, Kamis (26/11), BPPT-PM Kota Bogor menggelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Perizinan dan non-Perizinan untuk para pengusaha dan aparatur wilayah. Kepala BPPT-PM Kota Bogor Deni Mulyadi menyampaikan, sosialisasi itu menbahas sistem konfirmasi status wajib pajak dan kepesertaan BPJS sebagai syarat perizinan untuk menjamin dari kecelakaan kerja saat konstruksi bangunan.

"Kami melakukan pula sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan gedung yang baru disahkan pada tanggal 12 November 2015," ujar Deni.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement